Submissions

Login or Register to make a submission.

Submission Preparation Checklist

As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.
  • The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor).
  • The submission file is in OpenOffice, Microsoft Word, RTF, or WordPerfect document file format.
  • Where available, URLs for the references have been provided.
  • The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end.
  • The text adheres to the stylistic and bibliographic requirements outlined in the Author Guidelines, which is found in About the Journal.
  • If submitting to a peer-reviewed section of the journal, the instructions in Ensuring a Blind Review have been followed.

Author Guidelines

PEDOMAN PENULISAN

Jurnal DE’RECHTSSTAAT

 P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874

Fakultas Hukum-Universitas Djuanda, Jl.Tol Ciawi No 1, Kotak Pos 35 Bogor 16770

Jurnal.hukum@unida.ac.id

DE'RECHTSSTAAT merupakan jurnal online atau media publikasi bagi kajian-kajian ilmu hukum yang dibangun berdasarkan semangat menyebar luaskan Ilmu Pengetahuan hukum Ke masyarakat secara Luas. Sebagai sebuah jurnal ilmiah nasional yang dapat menjadi referensi bagi banyak Sarjana Hukum atau Akademisi dan praktisi di Bidang Hukum. Kami memberikan kesempatan terbuka bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penulisan artikel (dapat dikirim melalui: jurnal.hukum@unida.ac.id) untuk selanjutnya dapat diproses untuk dimuat dalam Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT. Selain itu kami juga menyediakan artikel-artikel jurnal untuk didownload atau disitasi secara gratis. 

DE'RECHTSSTAAT diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Djuanda yang memiliki Fokus dan Ruang Lingkup yang berisi tentang :

- Ilmu Hukum

- Hukum ketanagakerjaan

- Hukum perkawinan

- Hukum persaingan Usaha

- Hukum Internasional

- Hukum Adat

- Hukum Pemerintahan

- dll.

Jurnal DE'RECHTSSTAAT Diterbitkan Dua Kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret dan September.

A.    PEDOMAN

  1. Naskah yang dikirim merupakan karya ilmiah yang belum pernah dipublikasikan dalam media manapun dan tidak mengandung unsur plagiarisme.
  2. Penulis wajib menggunakan “MENDELEY” dalam menyusun naskah yang akan di
    submit.
  3. Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sepanjang 15-20 halaman (sekitar 6000-10000 kata, termasuk daftar pustaka), kertas berukuran A4, jenis huruf Times New Roman, ukuran 12 pt, spasi 1, indent paragraf pertama 0,6 cm, dan margin kanan, kiri, atas, bawah 3 cm.
  4. Naskah ditulis dalam format jurnal dengan sistematika mencakup: Judul Artikel, Nama Penulis, Alamat Email Penulis pertama (Lembaga Penulis, Alamat Lembaga Penulis di dalam footnote),
  5. Abstract, Keywords, Pendahuluan, Pembahasan (terdiri dari sub-sub pembahasan yang berdiri sendiri), Penutup/Kesimpulan, dan Referensi.
  6. Judul artikel yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia. Judul artikel harus spesifik dan lugas yang menggambarkan isi artikel secara komprehensif.
  7. Abstrak (abstract) ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris secara komprehensif dan mencerminkan esensi tulisan. Abstrak ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran 12 pt, dan spasi 1. Abstrak terdiri dari maksimum 250 kata.
  8. Kata kunci (keywords) yang dipilih adalah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, disusun secara alfabetis, dan mencerminkan kandungan esensi artikel sejumlah 6 kata/frase.
  9. Catatan kaki (footnotes) ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran 10 pt, dan spasi 1.
  10. Cara pengacuan dan pengutipan menggunakan model catatan kaki (footnotes), Kutipan Buku: Nama penulis, Judul Buku, Tempat Penerbitan: Penerbit, Tahun Terbitan, Halaman kutipan, Contoh: John Bell (et.al), Principles of French Law, Oxford: Oxford University Press, 2008, hlm. 23. Kutipan Artikel dalam Buku: Nama Penulis Artikel, “Judul Artikel” dalam buku Judul Buku yang disusun oleh Nama Editor Buku, Tempat Penerbitan: Penerbit, Tahun Terbitan, Halaman kutipan, Contoh: E.A. Alkaema, “Constitutional Law” dalam buku Introduction to Dutch Law, yang disusun oleh Jeroen Chorus (et.al.), South Holland: Kluwer Law International, 2006, hlm. 26. Kutipan Jurnal: Nama Penulis, “Judul Artikel”, Nama Jurnal, Volume, Nomor, Tahun, Halaman Kutipan, Contoh: Jessica Howard, “Invoking State Responsibility for Aiding The Commission of International Crimes-Australia, the United States and the Question of East Timor”, Melbourne Journal of International Law, Volume 2, Issue 1, 2001, hlm. 34. Kutipan Jurnal Elektronik: Nama Penulis, “Judul Artikel”, Nama Jurnal, Volume, Nomor, Tahun, Halaman kutipan, Contoh: Jessica Howard, “Invoking State Responsibility for Aiding The Commission of International Crimes-Australia, the United States and the Question of East Timor”, Melbourne Journal of International Law, Volume 2, Issue 1, 2001, hlm. 1, http://www.austlii.edu.au/au/journals/HCRev/2001/34.html. Kutipan Makalah/paper/orasi ilmiah: Nama penulis, “Judul Makalah”, Nama Forum Kegiatan, Tempat Kegiatan, Tanggal Kegiatan, Halaman Kutipan. Contoh: Moh. Mahfud MD., “Separation of Powers and Independence of Constitutional Court in Indonesia”, Paper Presented at The 2nd Congress of The World Conference on Constitutional Justice, Rio de Janeiro-Brazil, 16-18 Januari 2011, hlm. 7. Kutipan Internet/media online: Nama Penulis, “Judul Tulisan”, Alamat portal, Tanggal diakses/unduh. Contoh: Simon Butt, “Islam, The State and the Constitutional Court in Indonesia”,http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1650432, diunduh 28 Juli 2013. Peraturan Perundang-perundangan atau konvensi internasional ditulis sebagai berikut: nomor pasal, nama peraturan (konvensi) beserta nomor dan/atau tahun penerbitannya (seluruhnya ditulis tegak). Contoh: Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  11. Pemakaian istilah Ibid, Op.cit., Loc.cit.
    • Pemakaian Ibid. Ibid kependekan dari Ibidem yang artinya “pada tempat yang sama”, dipakai apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau footnote lain.
    • Op.cit. singkatan dari opera citato artinya ”dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Apabila nama penulis sama dan buku yang dikutip lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.
    • Loc.cit. singkatan dari loco citato artinya ”pada tempat yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang disebut sebelumnya pada halaman yang sama dan telah diselingi oleh sumber lain.
  12. Daftar Pustaka dipisahkan berdasarkan kategori sumber masing-masing, dengan urutan kategori sebagai berikut: Buku, Dokumen Lain, dan Dokumen
  13. Daftar Pustaka memuat daftar buku, dokumen lain, dan dokumen hukum yang disusun secara alfabetis (a-z) dengan susunan: Nama Penulis, Judul Buku, Penerbit, Tempat Penerbitan, Tahun Terbitan. 
  14. Adapun presentase penulisan naskah yaitu : 70% berasal dari jurnal, 20% berasal dari
    buku, 10% dari sumber lain.

Privacy Statement

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.