STUDI KOMPARASI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PRODUK PEMBIAYAAN DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH

Main Article Content

Rahmani Timorita Yulianti
Abiyajid Bustami
Nur Atiqoh
Rati Anjellah

Abstract

Risiko adalah suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan dari kegiatan bisnis, tetapi dapat diminimalisir dengan menerapkan manajemen risiko. Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan perbandingan penerapan manajemen risiko antara produk pembiayaan murabahah dan mudharabah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan istrumen penelitian wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan manajemen risiko pada pembiayaan murabahah dan mudharabah memiliki kesamaan dalam prosesnya. Penerapan manajemen risiko di kedua skim pembiayaan ini sama-sama dimulai dari proses identifikasi risiko, evaluasi dan pengukuran risiko, dan diakhiri dengan pengelolaan risiko. Dalam pelaksanaannya, penerapan manajemen risiko di kedua skim ini memiliki perbedaan. Dalam pembiayaan murabahah, identifikasi risiko dilakukan sebagai langkah pertama dalam manajemen risiko. Pengukuran risiko dilakukan sebagai dasar tolak ukur untuk memahami signifikansi akibat kerugian yang akan ditimbulkan oleh suatu risiko. Evaluasi risiko dilakukan untuk mengontrol atau mengawasi sejauh mana penanganan risiko yang telah dilakukan agar tidak timbul risiko kembali. Pengelolaan risiko dilakukan dengan cara pendampingan, pemberian modal kembali, perpanjangan jangka waktu pengembalian, pengembalian pokok, pemberian peringatan, sita jaminan, pencarian nasabah, dan hapus buku atau hapus tagih. Sedangkan dalam pembiayaan mudharabah, identifikasi risiko dilakukan pada saat awal permohonan pembiayaan mudharabah, dan saat melakukan survei sebelum realisasi pembiayaan mudharabah. Pengukuran risiko dilakukan dengan menggunakan sistem manajemen informasi yang terintegrasi melalui software integrated micro banking system (IBS). Evaluasi risiko dilakukan melalui data dalam sistem pembukuan melalui IBS, dan survei kepada anggota pembiayaan mudharabah. Pengelolaan risiko yang sudah terjadi dilakukan dengan cara memberikan penjelasan, pemberian kelonggaran waktu pengembalian, membayar pokok, dan penyitaan jaminan.

Article Details

How to Cite
Yulianti, R. T., Bustami, A., Atiqoh, N., & Anjellah, R. (2018). STUDI KOMPARASI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PRODUK PEMBIAYAAN DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH. urnal yarikah urnal konomi slam, 4(1). https://doi.org/10.30997/jsei.v4i1.1060
Section
Articles